Sukses Rasionalisasi PJU Zero Investment: Pemkab Tulungagung Hemat Anggaran Bersama Harsari ESCO
Berbagai inovasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah strategis ini bahkan telah membuahkan berbagai penghargaan bergengsi dari pemerintah pusat, salah satunya berkat keberhasilan mengimplementasikan Sistem Rasionalisasi PJU.
Sistem Rasionalisasi PJU ini merupakan inovasi teruji dari CV Harsari AMT asal Magetan, sebuah perusahaan penyedia jasa konservasi energi (ESCO) yang fokus pada efisiensi pemanfaatan energi listrik. Sebagai sebuah metode yang terbukti efektif, inovasi ini telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual berupa Paten Metode Efisiensi Pemanfaatan Energi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Melalui skema kerja sama berbasis lisensi, Pemkab Tulungagung sukses melaksanakan program efisiensi energi secara masif sejak tahun 2007. Berbekal paten yang dilindungi hukum tersebut, CV Harsari memiliki landasan dan hak moral, sosial, serta ekonomi untuk menghadirkan manfaat nyata berupa penghematan APBD. Hal ini dicapai murni melalui skema PJU Zero Investment, di mana pemerintah daerah bisa melakukan peremajaan dan efisiensi tanpa adanya tambahan beban belanja modal di awal.
Diakui Kementerian Pusat: Penghematan PJU Lebih dari 50 Persen dan Turunkan Emisi Karbon
Kerja sama rasionalisasi PJU ini bukanlah proyek biasa. Kesuksesannya telah mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Manfaat utama yang langsung dirasakan oleh daerah adalah penghematan konsumsi energi listrik dan penurunan tagihan rekening PJU hingga lebih dari 50 persen di lokasi-lokasi yang dikerjasamakan. Sistem ini menggunakan model Payment from Saving atau pembayaran yang diambil dari selisih penghematan tersebut.
Lebih dari sekadar efisiensi anggaran, penurunan konsumsi listrik yang masif ini juga berkontribusi langsung dan terukur pada penurunan emisi karbon (Gas Rumah Kaca). Hal ini menjadikan Pemkab Tulungagung tidak hanya berhasil menekan pengeluaran, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung target iklim nasional dan transisi menuju green energy yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kajian independen dari PT Sucofindo, Surabaya, Pemkab Tulungagung terbukti menerima nilai penghematan yang signifikan setelah masa kerja sama selesai. Lebih dari itu, seluruh aset sistem rasionalisasi PJU yang telah terpasang sepenuhnya diserahkan kepada Pemkab menjadi aset daerah. Penggunaan APBD untuk percepatan penyediaan infrastruktur konservasi energi jalan umum pun terbukti jauh lebih efektif, ramah lingkungan, transparan, dan hemat.
Skema PJU Zero Investment: Solusi Tanpa Risiko Keuangan
Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo SE MSi, melalui Kepala Dinas PU & PR Kabupaten Tulungagung Sutrisno ST MT, menegaskan bahwa kerja sama dengan Harsari ESCO ini merupakan inovasi pertama di Indonesia pada masanya.
Inovasi sistem rasionalisasi PJU ini menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) unsolicited project. Artinya, seluruh kegiatan, ide, perencanaan, hingga pembiayaan awal dilaksanakan atas prakarsa dan modal dari pihak swasta—dalam hal ini CV Harsari AMT.
Tujuan utamanya adalah mengedepankan keunggulan inovasi di bidang efisiensi pemanfaatan energi untuk meningkatkan pelayanan publik. Sistem pembayaran jasanya pun sangat terukur karena murni berbasis kinerja (performance-based).
”Pemkab Tulungagung benar-benar menikmati skema PJU Zero Investment atau nol investasi di muka. Pemda bebas dari risiko keuangan akibat kegagalan pencapaian tujuan kerja sama. Sistem ini terbukti menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak ada potensi merugikan pemerintah daerah sama sekali,” jelas Sutrisno.
Replikasi Paten Metode Efisiensi Pemanfaatan Energi ke Daerah Lain
Melihat besarnya keuntungan finansial dan operasional yang didapat, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk memperluas penyediaan layanan infrastruktur efisiensi energi ini ke lima kecamatan lainnya.
Di lokasi yang sudah berjalan, efisiensi akan terus ditingkatkan dengan skema KPDBU unsolicited project melalui implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis lisensi khusus untuk sistem PJU. Langkah visioner ini dinilai sangat selaras dengan Surat Edaran (SE) Mendagri RI No 193/3119/SJ tanggal 12 Juli 2017 terkait pedoman efisiensi energi.
Sekretaris Daerah Pemkab Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, menuturkan bahwa model kerja sama konservasi energi bersama ESCO ini sangat layak direplikasi oleh daerah lain.
“Inovasi ini bisa direplikasi di kabupaten/kota lain, bahkan hingga di tingkat provinsi. Dengan demikian, wilayah lain pun bisa ikut menikmati manfaat penghematan APBD dari program rasionalisasi PJU ini,” pungkasnya.
Sumber:
https://jatim.bpk.go.id/dari-media/pertama-di-indonesia-pemkab-tulungagung-terapkan-rekening-pju/
